Gambar Header

Logo Asian Federation Tarung Derajat
  • Suasana Pembukaan Sidang Pembentukan Asian Federation of Tarung Derajat (AFTD) yang dihadiri oleh 8 negara
  • Opening speech from the host of Declaration AFTD yang juga merupakan perwakilan dari Perguruan Pusat Tarung Derajat, Mr. Badai Meganagara Dradjat
  • Kata sambutan Ibu Rita Subowo selaku Ketua KOI, berjanji akan membantu sekuat tenaga perkembangan Tarung Derajat khususnya di asia tenggara, dan berharap olahraga ini dapat berkembang bukan hanya di kawasan Asia Tenggara namun juga di benua asia
  • Bapak Alfan Baharudin saat memperkenalkan diri pada peserta sidang, selanjutnya hasil keputusan sidang mengangkat beliau sebagai Ketum AFTD periode 2015-2019
  • Persiapan penandatanganan Deklarasi Pembentukan AFTD (Asia Federation of Tarung Derajat)
  • Penandatanganan Deklarasi AFTD oleh delapan federasi nasional Tarung Derajat negara asia tenggara yaitu: Indonesia, Laos, Vietnam, Myanmar, Singapore, Malaysia, Thailand, dan Philippines
  • Sang Guru Tarung Derajat, G.H. Achmad Dradjat dan Ketua KOI, Ibu Rita Subowo menandatangani Deklarasi AFTD sebagai saksi telah terbentuknya Federasi Tarung Derajat Asia
  • Delapan federasi negara asia tenggara memiliki komitmen untuk membawa Tarung Derajat sebagai cabang olahraga resmi yang dipertandingkan ditingkat Asia

DEKLARASI ASIAN FEDERATION OF TARUNG DERAJAT (AFTD)

Pada tanggal 7 Maret 2015 telah dilaksanakan pembentukan kepengurusan Federasi Tarung Derajat Asia, bertempat di Hotel Grand Pasundan, Bandung-Jawa Barat, Indonesia. Pertemuan tersebut dihadiri oleh 8 (delapan) kepengurusan negara asia tenggara yaitu :Indonesia, Malaysia, Philippines, Laos, Myanmar, Thailand, Singapore, dan Vietnam. Delapan kepengurusan negara Asia Tenggara tersebut hadir atas undangan Perguruan Pusat Tarung Derajat, yang mengacu pada SEA Games Charter & Rules pasal 34.4 dan 34.6 yang menyatakan pendaftaran suatu cabang olahraga baru pada SEA Games Charter & Rules harus dilakukan oleh suatu bentuk federasi kepengurusan setingkat asia atau diatasnya, sehingga atas dasar tersebut perlu dibentuk kepengurusan Tarung Derajat Asia.

Pembentukan kepengurusan Asian Federation of Tarung Derajat disaksikan langsung oleh Ibu Rita Subowo selaku Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) yang turut memberikan sambutannya dan berjanji akan membantu sekuat tenaga perkembangan Tarung Derajat khususnya di asia, dan berharap olahraga ini dapat berkembang bukan hanya di kawasan Asia Tenggara namun juga di benua asia.

Setelah penandatanganan Deklarasi AFTD (Asian Federation of Tarung Derajat) dilaksanakan, sidang dilanjutkan dengan pemilihan Ketua Umum dan pembentukan susunan pengurus AFTD periode 2015-2019, dengan calon ketua umum adalah Let Jend (purn) M. Alfan Baharudin yang juga merupakan Ketua Umum PB.KODRAT (Tarung Derajat Indonesia Federation). Selanjutnya Perguruan Pusat Tarung Derajat telah pula mengajukan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) AFTD kepada Majelis untuk disempurnakan dan disahkan.

Sehingga atas dasar kewenangan yang dimiliki majelis, maka Majelis yang terdiri dari dua orang perwakilan kepengurusan nasional Tarung Derajat dari tiap-tiap Negara Asia Tenggara, yaitu Indonesia, Malaysia, Vietnam, Singapore, Thailand, Myanmar, Philippines dan Laos, telah melaksanakan musyawarah dan menghasilkan suatu keputusan yaitu :

  1. Menerima dan mengangkat Sdr. Alfan Baharudin sebagai ketua umum AFTD untuk periode 2015-2019.

  2. Menerima dan mensahkan susunan kepengurusan AFTD yang diajukan Perguruan Pusat Tarung Derajat untuk secara resmi dinyatakan sebagai Kepengurusan AFTD masa bakti 2015-2019.

  3. Mensahkan rancangan AD-ART AFTD yang diajukan Perguruan Pusat Tarung Derajat untuk dinyatakan dan diberlakukan sebagai AD-ART AFTD.

Selanjutnya sudah merupakan komitmen dari kepengurusan AFTD yang terbentuk dan negara-negara anggota yang membentuknya untuk mengembangkan Tarung Derajat ke tingkat Asia dan Internasional. Langkah awal yang akan dilakukan oleh Ketua Umum terpilih adalah segera mendaftarkan Tarung Derajat pada SEAGF Charter & Rules sebagai cabang olahraga kategori III.